Lompat ke konten

FAQ

Frequently Ask & Question

Keanggotaan IAI

Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) merupakan satu-satunya Asosiasi profesi Arsitek yang diakui oleh UU no.6 / 2017 tentang Arsitek.

Berdasarkan UU No.6 tentang Arsitek, maka Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) merupakan satu-satunya Asosiasi Profesi Arsitek yang diakui .

Tata cara mendaftar sebagai Anggota IAI Sumut dapat dilihat di menu “Informasi” lalu klik “Pendaftaran”

Ada Pertanyaan lain? Tuliskan di form berikut

You agree to receive email communication from us by submitting this form and understand that your contact information will be stored with us.

× Hotline IAI SUMUT